Dari Akad Nikah ke Putusnya Tali Pernikahan
Perceraian dalam Kitab Fathul Qārib Perceraian merupakan salah satu aspek penting dalam hukum keluarga Islam yang diatur secara jelas dalam berbagai kitab fikih klasik. Salah satunya adalah Fathul Qārib al-Mujīb , sebuah kitab fikih ringkas mazhab Syafi’i yang sering dijadikan rujukan dasar di pesantren maupun lembaga pendidikan Islam. Dalam kitab ini, perceraian atau ṭalāq dibahas sebagai salah satu solusi terakhir untuk mengakhiri ikatan pernikahan secara sah menurut syariat. Secara bahasa, ṭalāq berarti "melepas ikatan". Sedangkan secara istilah dalam Fathul Qārib , perceraian didefinisikan sebagai "melepaskan ikatan pernikahan dengan lafadz tertentu" . Lafadz tersebut harus memenuhi unsur kejelasan dan kesengajaan, serta dilakukan oleh pihak suami atau wakilnya dengan memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh syariat. Dalam pandangan Fathul Qārib , talak dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain: Talak Raj’i (yang masih dapat dir...