Pernikahan merupakan salah satu institusi penting dalam kehidupan manusia yang diatur secara mendalam dalam ajaran Islam. Dalam khazanah fikih klasik, salah satu kitab yang sering dijadikan rujukan dalam pembelajaran dasar-dasar hukum Islam adalah Fathul Qārib . Kitab ini merupakan syarah atau penjelasan dari Matn al-Taqrīb , karya Abu Syuja', yang banyak digunakan dalam mazhab Syafi’i. Di dalamnya, dijelaskan secara sistematis berbagai hukum ibadah, termasuk hukum pernikahan. Menurut Fathul Qārib , pernikahan atau nikah secara bahasa berarti "al-jam'u" atau mengumpulkan dan menghimpun. Sedangkan secara istilah, pernikahan didefinisikan sebagai “akad yang menghalalkan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan dengan lafadz tertentu.” Dalam istilah fikih, pernikahan tidak sekadar kontrak sosial, tetapi merupakan ikatan yang memiliki dimensi spiritual, moral, dan hukum. Melalui akad nikah, seseorang mendapatkan hak dan kewajiban yang diatur oleh syariat. Kitab...
Comments
Post a Comment